Batang,harianfajarnews.com
Seorang Oknum Pengacara yang beralamat di Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan inisial TYG, ditetapkan menjadi tersangka setelah menipu tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai tukang pijat warga Warukidul RT 01/RW 01, Desa Warukidul, Kecamata Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Penetapan Tersangka TYG setelah melalui gelar perkara di Polres Pekalongan,dari keterangan saksi ahli DR.Aulia,SH.M.Hum yang merupakan dosen dan ahli hukum Unikal menerangkan perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP.
Setelah melalui proses yang cukup panjang terlapor yang merupakan oknum pengacara tersebut tidak bisa mengembalikan kerugian pelapor,maka Hartono yang berprofesi sebagai tukang pijat selaku pelapor atau korban memutuskan melanjutkan laporannya pada Polsek Wiradesa Pekalongan.
Oknum tersebut dalam pernyataan sebelumnya berjanji pada tanggal 27 juli 2020 akan mengembalikan uang yg dititipkan untuk membayar tanah dari keluarga Sapuan, akan tetapi sampai 2 tahun tidak terealisasi bahkan TYG sang oknum pengacara tersebut sudah meninggalkan kampungnya di Wiradesa karena diduga banyak masalah sehingga tidak lagi tinggal di wiradesa atau kabur.
Kuasa hukum korban Sumarwan Sukmoaji SH.,mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum.
"Kami akan melakukan upaya -upaya hukum untuk menuntut hak klien kami,baik secara pidana maupun perdata. Intinya persoalan ini yaitu berawal jual beli tanah, namun TYG ternyata membohongi korban atau klien kami dan masalah ini sudah cukup lama tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan oleh TYG sehingga kami melakukan upaya melalui jalur hukum",jelas Sukmoaji saat ditemui di kantornya di Blado Kabupaten Batang, Jum'at (28/7/23).
(FNS)
